Diduga Proyek Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa Dipersoalkan:INAKOR Rohil Temukan Pelanggaran Berat dan Potensi Korupsi

Diduga Proyek Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa Dipersoalkan:INAKOR Rohil Temukan Pelanggaran Berat dan Potensi Korupsi

Rohil,Liputan 24.Id -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Rokan Hilir, menyoroti Proyek Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa dugaan beberapa kenjanggalan dan pelanggaran standar konstruksi Bangunan.

Proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran Rp1.985.488.000. pekerjaan selama 120 hari kalender, dari tanggal 20 Agustus 2025 hingga 15 Desember 2025, namun diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi Bangunan. 

Dalam pantau dilapangan Bendum LSM INAKOR Rohil, Syaiful,mengatakan bahwa dari mulai pekerjaan sudah terlihat kejanggalan tidak adanya direksikeet di lokasi proyek dinilai bertentangan dengan standar teknis pekerjaan konstruksi pemerintah, yang mewajibkan adanya pusat kendali proyek dan dokumentasi kegiatan pembangunan di lokasi.

Para perkerja tidak ada memakai keamanan APD seperti helm proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan juga memunculkan potensi pelanggaran prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketiadaan direksi keet dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menyediakan fasilitas pendukung K3 yang memadai, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksananya seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. 

Selanjutnya terlihat juga kejanggalan, Kontraktor meminta perpanjangan waktu 10 hari, namun INAKOR Rohil mempertanyakan keabsahan perpanjangan waktu tersebut, dikarenakan perkerjaan proyek sempat terhenti ada sekitar hampir 1bulan itu pun, disebabkan keuangan kosong, jadi Kepsek 007 Bagan Jawa menyampaikan kepada para pekerja untuk stop pekerjaan sementara waktu. 

"Proyek revitalisasi ini memiliki target penyelesaian pada pertengahan Desember 2025, namun belum selesai sesuai jadwal".

>Untuk itu,memperpanjang waktu penyelesaian proyek revitalisasi, kontraktor harus mengikuti prosedur formal pengajuan perpanjangan waktu (Extension of Time/EOT) dan membuat adendum kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

>Berdasarkan,Perpanjangan waktu dapat diberikan jika keterlambatan terjadi akibat kondisi di luar kendali kontraktor, seperti perubahan desain, kondisi lapangan yang tidak terduga, atau force majeure (keadaan kahar).

>Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam kontrak awal serta peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku di Indonesia (seperti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya). 

Mirisnya lagi, Perkerjaan proyek melakukan pengecoran pondasi dalam genangan air dan menggunakan besi angker lama untuk pengecoran lantai tingkat dua.

"Pengecoran pondasi di dalam genangan air tanpa metode yang tepat merupakan pelanggaran standar konstruksi dan dapat menyebabkan penurunan kuat tekan serta daya tahan beton."

Menggabungkan besi angker lama dengan yang baru untuk pengecoran lantai tingkat dua juga merupakan praktik yang tidak disarankan dalam standar konstruksi. 

Ini dianggap curang karena berpotensi membahayakan integritas dan keamanan struktur bangunan secara keseluruhan,ujarnya Syaiful.

Tujuan revitalisasi sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana, menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pekerjaan nya harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis revitalisasi dan harus mendapat pengawasan yang ketat dari dinas terkait, tegasnya, Syaiful. 

Pentingnya untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan. 

INAKOR Rohil Syaiful,meminta kepada APH dan Dinas Pendidikan serta instansi terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang sesuai jika terjadi kecurangan.

"Berharap kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan dan audit mendalam terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut agar tujuan peningkatan mutu pendidikan tidak terciderai oleh praktik penyimpangan anggaran," pungkas LSM INAKOR Rohil, Syaiful. 

Pada tanggal 22 November sampai 23 Desember 2025, Bendum INAKOR Rohil Syaiful meminta klarfikasi kepada Kepala Sekolah SDN 007 Jumiati Bagan Jawa, namun tidak ada tanggapan.

Berita Lainnya

Index