Aliansi Mahasiswa Rohil Tuntut Bupati Rokan Hilir Bina ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024

Aliansi Mahasiswa Rohil Tuntut Bupati Rokan Hilir Bina ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024

Rokan Hilir - Aliansi Mahasiswa Rohil Menggugat (AMRM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Rokan Hilir (Rohil)Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Menggugat menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong untuk membina Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pemilu 2024.

Unjuk rasa Tersebut berlangsung di lapangan kantor Bupati Bagansiapiapi Senin 22 Januari 2024.

"Koordinator lapangan Ayatullah M. Faisal dalam keterangan tertulisnya menyebut, bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi dengan peristiwa hebohnya tindakan-tindakan yang menjurus pelanggaran Pemilu terutama terkait netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa.

"Fenomena ini tentu berdampak buruk pada perhelatan pesta demokrasi yang bisa memicu konflik dan menciderai harapan kita bersama yakni Pemilu Damai yang jujur, adil, bebas dan rahasia. Tentunya harus taat dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan," tegas Ayatullah.

Netralitas ASN sudah diatur dalam bentuk undang-undang (UU), diantaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 76. UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 huruf F menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

Selanjutnya UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 2 menyebutkan, "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil pasal 11 huruf C. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 72 ayat 5 huruf F dan UU No. 6 tahun 2014 pasal 51 huruf g yang menyebutkan, “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik" serta pada huruf J perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan Pilkada.

Karena Bupati Rohil, Afrizal Sintong sedang dinas luar dan rapat penanggulangan bencana banjir lalu menunjuk Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal untuk mewakili Bupati Rohil bertemu dengan Mahasiswa sekaligus menerima aspirasinya.

Fauzi Efrizal menyambut masa yang berkumpul di halaman kantor Bupati didampingi Asisten III Administrasi Dan Umum, H.Ali Asfar, Assisten II Bidang Ekbang, Rahmatul Zamri, Kapolsek Bangko dan personil dari Polres Rohil.

Silih berganti mahasiswa menyampaikan aspirasinya menggunakan alat pengeras suara bahkan sesekali dengan intonasi bernada tinggi menyampaikan aspirasinya.

Lalu meminta dihadapan Sekda agar ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa untuk netral dan patuh perundang-undangan tentang Pemilu damai, jujur, adil, bebas, rahasia.

Berita Lainnya

Index