Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Rohil,liputan24.id -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil sampai saat ini belum merealisasikan rekomendasi putusan Pansus DPRD Propinsi Riau terkait pelaksanaan Rekontruksi ulang HGU PT.Jatim Jaya Perkasa sesuai peta lokasi, luas, titik koordinat atas HGU Nomor 11 Tahun 2005.

"Ya, itu terkait putusan pansus DPRD Riau meminta kepada pemkab dan BPN Rohil agar segera melakukan pengukuran ulang HGU PT Jatim sesuai koordinat nomor 11 Tahun 2005. Sampai sekarang belum dilakuka ."kata Azmi perwakilan dari masyarakat korban dugaan penyerobotan lahan oleh PT.Jatim Jaya Perkasa, dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dijelaskan bahwa, Berdasarkan hasil putusan rapat Pansus DPRD Riau tentang Konflik Lahan Masyarakat dengan perusahaan di Propinsi Riau tertanggal 27 Mei 2022 yang di tanda tangani ketua pansus DPRD Riau, H. Marwan Yohanis S Sos,M.I.Kom  telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN untuk melakukan Rekonstruksi ulang  HGU PT Jatim Jaya Perkasa Nomor 11 Tahun 2005  terkhusus pada areal berkonflik.

Dimana pada areal sekitar pengelolaan perusahaan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat yang disebut dengan lahan LKMD di indikasi kuat perluasan kawasan garapan oleh oknum maupun perusahaan diluar HGU pada sekitar lahan LKMD untuk dapat dikembalikan pada masyarakat pengelola awal.

Selain itu, Pansus DPRD Propinsi Riau juga merekomendasikan kepada Pemkab Rohil dan BPN untuk melakukan penelitian ulang data konflik atas lahan eks HPL transmigrasi blok D dan blok E yang di miliki masyarakat maupun yang di miliki perusahaan .

Jika terbukti proses penerbitan HGU non prosedural agar di lakukan Inklave atas lahan yang overlap sesuai dengan surat Kemendestran No. B.118/MEN/P4T - PTT/III/2006 serta surat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Bupati Rohil Nomor : B. 1159/P2KTrans/X/2014 Tanggal 24 Oktober 2014. Dimana inti dari surat P2KTrans tersebut agar lahan yang di inklave tersebut dikembalikan kepada masyarakat pengelola awal.

Harmonisasi kewenangan antar kementerian sangat penting agar tidak terjadi masalah dalam kehidupan masyarakat. Penerbitan izin tanpa melibatkan masyarakat adalah bentuk nyata dari sistem pemerintahan yang sektoral. "Pungkasnya. (Irzal)

Berita Lainnya

Index