Inspektorat Rangkap Jabatan Sekaligus Plt Kepala BPKAD Rohil Diduga Berdampak Konflik

Inspektorat Rangkap Jabatan Sekaligus Plt Kepala BPKAD Rohil Diduga Berdampak Konflik

Rohil,(Liputan24.id) - Diduga berdampak konflik kepentingan menyorot Rangkap jabatan kepala inspektorat rohil yang sekaligus menjabat Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Rangkap jabatan pejabat Kepala Inspektorat selaku Pengawasan Intern Pemerintah dan BPKAD selaku Pengelola Anggaran merupakan praktik yang sangat rentan terhadap konflik kepentingan dan melanggar prinsip independensi pengawasan. "Ujar Amirullah, kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).

ket Poto : Amirullah.

Katanya lagi, adanya masalah Konflik Kepentingan Kepala Inspektorat H.Sarman Sahroni bertugas mengawasi, mengaudit, dan mengevaluasi penggunaan anggaran yang dikelola oleh Badan Keuangan.

Coba bayangkan kata King, "Kepala Inspektorat juga menjabat sebagai kepala badan yang diawasinya, disini hilangnya Independensi, Audit yang dilakukan tidak akan objektif karena memeriksa kinerja diri sendiri.

Disegi hukumnya, "Pelanggaran dalam kode etik, auditor dilarang merangkap jabatan struktural yang merupakan objek pengawasannya, hal ini akan menimbulkan ruang untuk penyelewengan keuangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lanjud Amir, "Penempatan/mutasi jabatan oleh pemimpin/kepala daerah, selalu disebut hak prerogative dan penyegaran, namun alasan yang sangat krusial adalah kompetensi atau keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), namun publik tetap menilai ini merusak independensi.

"Meskipun secara etika dan aturan audit dilarang, dalam praktiknya, terkadang kepala daerah menunjuk Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala Inspektorat dari pejabat lain karena keterbatasan SDM, namun ini sering dikritik karena merusak independensi audit Inspektorat menjadi tidak kredibel, sehingga penyalahgunaan keuangan daerah tidak terdeteksi".

Amir menyarankan kepada Bupati Rohil H.Bistamam, sebagai pemimpin ucapan harus selaras dengan pelaksanaan, karna ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Rohil.

Sertiap Kebijakan jangan hanya Pertalian darah (Perda) yang dikedepankan, berilah kesempatan kepada ASN yang lain, guna menghindari benturan kepentingan, dan menjaga profesionalitas, berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tutup Amir

Penulis : Satria Oyon

Berita Lainnya

Index