Dibuka hingga Awal Mei, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Bawaslu Riau

Dibuka hingga Awal Mei, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Bawaslu Riau

Pekanbaru,liputan24.id - Setelah tim seleksi (Timsel) terbentuk beberapa waktu lalu, akhirnya pendaftaran untuk Anggota Bawaslu Riau dibuka mulai hari ini, Senin (17/4/2023). Pendaftaran dibuka hingga 3 Mei mendatang.

Dirilis cakaplah.com bawah Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan melalui website resmi Bawaslu Riau, yakni riau.bawaslu.go.id. Dalam pengumuman pendaftaran tersebut, juga dicantumkan beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan oleh calon pelamar Bawaslu.

Di Indonesia, setidaknya ada 29 provinsi yang berakhir masa jabatan komisionernya tahun 2023 ini. Termasuk dua di antaranya Bawaslu Provinsi Riau.

Timsel di Riau diketuai oleh Profesor Akbarizan, Dr Muhammad Syafi'i sebagai Sekretaris, dan tiga anggota lainnya Dr Hasanuddin, Rudolf Perdion SIp dan Dr Mustiqowari.

Profesor Akbarizan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, seluruh pansel dikumpulkan di Jakarta untuk persiapan dan pembekalan perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi, termasuk Riau.

"Iya, kami dikumpulkan untuk pembekalan. Setelah pembekalan disusun jadwal pendaftaran. Target Bulan Juli sudah selesai semua dan dilantik," kata Profesor Akbarizan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan timsel sudah ditetapkan Bawaslu RI dan akan langsung bekerja menjalankan tahapan perekrutan komisioner yang baru.

"Ada dua nama yang akan berakhir tahun ini yakni Hasan dan Datuk Zulhidayat, Timselnya juga sudah ditetapkan Bawaslu RI," kata Alnofrizal.

Menurut Alnofrizal seleksi ini tidak akan menggangu proses pengawasan Pemilu yang saat ini sudah berjalan. Ia memastikan, soal pengawasan tahapan Pemilu akan dilakukan maksimal oleh jajarannya hingga tingkat bawah.

"Insya Allah tidak akan mengganggu pengawasan di Bawaslu, semuanya akan berjalan dengan baik," kata Alnofrizal.

Adapun nama Timsel yang sudah ditetapkan adalah Mustiqowati Ummul Fitriyyah, Rudolf Perdion, Muhammad Syafi'i, Akbarrizan dan Hasanudin.

Berikut syarat yang harus dilengkapi calon peserta seleksi Bawaslu Riau

a. Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota
Bawaslu Provinsi Riau;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Provinsi Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu,
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila
terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang
berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri
Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Riau
dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Riau;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang
berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk
puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. Dan surat keterangan
bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
Riau;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

c. Tata cara dan waktu pendaftaran:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman riau.bawaslu.go.id;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke
Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Komplek Perkantoran Ar
Rahman Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No. 482 (Fly Over Nangka Sudirman) Pekanbaru;
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
fotocopy;
5. Selain dalam bentuk hard file, pelamar juga menyerahkan hasil scan seluruh
berkas/dokumen yang asli dalam format PDF (Portable Document Format) kepada Tim
Seleksi;
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 3
Mei 2023 (17, 18, 26, 27, 28 April dan 2, 3 Mei) pada saat jam kerja (Senin s/d Jum’at,
pukul 08.00-16.00 WIB);
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. *

Berita Lainnya

Index