Heboh Penjualan Daging Babi dan Anjing di Bulan Suci Ramadhan

Heboh Penjualan Daging Babi dan Anjing di Bulan Suci Ramadhan
Ilustrasi

BANDA ACEH, Liputan24.id- Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M Yusuf menyoroti perihal adanya  penjualan daging babi dan anjing di  Peunayong selama bulan suci Ramadhan.

Hal itu disampaikan M Yunus saat Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, Rabu (5/3/2023) malam.

Yunus mengatakan, dirinya mengapresiapi  Satpol PP dan WH Aceh yang bekerja ekstra selama bulan suci Ramadhan untuk pengawasan syariat Islam.

Dalam hal tersebut, ia meminta Sekda Aceh untuk membuat surat imbauan, dikarenakan beberapa waktu lalu didapati adanya  penjualan daging babi dan anjing di Pasar  Peunayong.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas rutin di bulan Ramadhan.

Salah satunya melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang makanan di siang hari agar mematuhi waktu berjualan makanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada pelanggaran maka akan diberikan pembinaan secara langsung. Selama ini tidak ditemukan kendala apa pun di lapangan," kata Jalal, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, jika pun ada ditemukan makanan non-muslim, itu hanya dikonsumsi untuk pribadi non-muslim, tidak dijual untuk umum, apalagi untuk orang muslim.

Ditegaskan Jalaluddin, dalam menjalankan tugasnya, petugas  Satpol PP dan WH Aceh selalu mengedepankan sikap humanis.

Juga sangat memperhatikan azas kerukunan dan toleransi umat beragama.

"Terakhir kami berpesan mari kita saling menghormati dan menghargai satu sama lain terutama dlm bulan suci Ramadhan,” ajak dia.

“Mari hidup dengan damai dan tenteram," pungkasnya.*

 

Sumber : serambinews.com 

Berita Lainnya

Index