Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi

Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu  dan 181 Pil  Ekstasi

Bangkinang,Liputan24.id - Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis  sabu-sabu di halaman Mapolres Kampar  pada Jumat (31/01/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang diwakili oleh Waka Polres  Kampar Kompol Andi Cakra Putra.  Hadir  juga dalam acara ini Kepala Sub  Seksi  Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan  Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir,  Kasat Narkoba AKP Era Maifo,  Kapolsek  Siak Hulu Kompol Fauzi, BNK, dan  seluruh PJU Polres  Kampar. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal  dari  penangkapan  terhadap pelaku  IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan  Siak  Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 Kg Sabu dan 181 pil Ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan 3,4 kg  sabu dan 181 pil ekstasi akan dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan  Negeri Bangkinang," ungkap Waka Polres Kampar dalam acara pemusnahan  barang bukti narkoba.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diaduk didalam ember besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang  ke  saluran pembuangan. Proses  ini disaksikan langsung oleh pelaku.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk  memberantas peredaran narkotika di  wilayah hukum Polres Kampar," tegas  Waka Polres Kampar.

Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan  pihak berwenang dalam melaporkan  kegiatan yang mencurigakan terkait Narkoba.

"Mari kita bersama-sama memberantas  peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kampar," ajak  Waka Polres Kampar. "Laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi peredaran Narkoba di lingkungan anda."(Selia)

Berita Lainnya

Index