Judi Gelper Marak Di Wilkum Polsek Tanah Putih " Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Judi Gelper Marak Di Wilkum Polsek Tanah Putih

Judi Gelper Marak Di Wilkum Polsek Tanah Putih " Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Rohil - Seakan tak perduli dengan aturan UU dan juga para Penegak Hukum di wilayah Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Pengusaha Pengelola Perjudian bermoduskan gelanggang permainan / Gelper Tembak ikan makin leluasa dan meraja rela

Namun demikian bebasnya para pengusaha judi Gelper tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan hukum di wilayah Hukum Polres Rohil.

Pantauan awak media dilapangan pada hari Rabu 5 September 2024 di sebuah warung tempat meja Gelper yang berada di Jalan Mawar Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam pantauan awak media dilapangan saat itu terlihat beberapa masyarakat selaku pengunjung warung tengah asyik bermain judi tembak ikan.

Saat dikonfirmasi terkait identitas pemilik meja judi tersebut, penjaga Gelper mengatakan bahwasanya ini meja pak Saragi seraya menghubungi no handphone seseorang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.


Saat dikonfirmasi melalui saluran via telepon seluler milik si penjaga , Awak media ini langsung menanyakan terkait kebenaran kepemilikan meja Gelper tersebut .

Kepada awak media saat dikonfirmasi Saragi mengatakan ya mengatakan bahwasanya dirinya nggak ada urusan tentang itu , silahkan abang-abang telpon aja junatan sebutnya.

lalu media ini coba meminta nomor junatan sama yang tukang jaga meja Gelper alias modus perjudian itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang..?menjawab, saya nggak ada nomor bang junatan mengakhiri.

Masih ditempat yang sama , media ini coba konfirmasi sama warga  sekitar tempat permainan judi tembak Ikan-ikan alias Gelper itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang dan akurat,
menjawab,"takut saya pak pungkasnya.

Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di Rohil.

Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur di musimnya.

masyarakat Riau  yang tidak mau di sebut namanya didalam media ini ,"Selalu Resah. Hal tersebut pemicunya.akibat lokasi lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di kabupaten Rokan Hilir Rohil.

Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.

Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat wilayah Provinsi Riau, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di mahato Rohul masih beroperasi..?Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.

untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

( Tem Media )

Berita Lainnya

Index