Kotim, liputan24.id- Seorang pria di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega m3mp3rkosa dua 4nak k4ndung sendiri yang satu masih dib4wa vmur. Kini p3laku telah dit4ngkap polisi dan dilakukan p3meriksaan.
"P3laku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai t3rsangka," kata Kapolsek Kota Besi, Iptu Rohman Hakim baru- baru ini.
Rochman mengatakan, pelaku dan istrinya berinisal TNH sudah berpisah sejak tahun 2010. Mereka sepakat untuk membawa masing-masing satu dari dua anak mereka.
Mantan istri pelaku tinggal di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Buntok bersama anak pertama, sementara pelaku tinggal di Kecamatan Kota Besi, Kotim bersama anak bungsu mereka.
Karena keterbatasan ekonomi, SG pun menitipkan anak ke kerabatnya. Setelah beranjak remaja, putri ke-dua itu pun kembali tinggal bersamanya.
"Anak pertama nya itu berusia 19 tahun. Sementara yang kedua berusia 16 tahun. Pelaku ini tinggal dengan anak yang bungsu ini mulai tahun kemarin," kata Kapolsek
Peristiwa p3rs3tubuhan ini pertama kali diketahui oleh anak pertamanya berinisial LS. Saat itu ia sedang berlibur dan menginap selama sebulan di rumah ayahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi.
Saat disana, mereka bertiga tidur di satu kasur yang sama. Hampir setiap malam ia melihat adik dan ayahnya b3rs3tubuh layaknya pasangan suami istri. Ketahuan sering melihat hal itu, LS pun diajak ayahnya untuk melakukan hal serupa dan disetujuinya.
"Hampir setiap hari mereka (anak) bergantian dis3tubuhi. Bahkan mereka pernah b3rsetvbuh bersama-sama. Ini sudah tidak m4nusiawi," ucapnya
Kejadian ini terungkap setelah LS pulang ke rumah ibu kandungnya. la menceritakan segala sesuatu yang terjadi di kediaman sang ayah. Merasa tidak terima, ibu korb4n pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Besi.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindung4n 4nak. Ancamannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta," tutupnya . **
#beritaviral